Aroma ‘Busuk’ Dugaan Praktik Jual Beli Pokir Anggota DPR RI Marak di Aceh Tenggara

JABAR 86

- Redaksi

Rabu, 25 Desember 2024 - 09:14 WIB

50138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE | Isu praktek pungutan fee dari program usulan Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPR RI menjadi perhatian publik di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dugaan program pokir anggota inisial IR ini digunakan untuk lahan pencari uang, yang dikerjakan oleh anggota beliau (ba) dari 54 desa di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.

Dari 54 desa yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara tersebut semuanya bukan kelompok (P3A) yang di bantu dari kementrian PUPR ini sudah menjadi rahasia umum lagi bahkan sangat berjalan mulus dari pantauan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan pantauan media ke lapangan atas pengaduan dari masyarakat program usulan atau aspirasi pekerjaan program bantuan irigasi tersebut salah Satu Dewan Pimpinan yang terhormat tersebut kini sangat diperbincangkan dikalangan masyarakat soalnya beliau memang sangat membuat kami terharu dan sangat bersukur dengan adanya beliau bangunan pembuatan irigasi di setiap desa bisa dialokasikan ketempat kami ini di Kabupaten Aceh Tenggara karena bantuan dari pusat bisa dibawa beliau kata masyarakat.

Dalam hal ini yang membuat masyarakat sama sekali ngak habis pikir kenapa bantuan yang seharusnya kelompok ( P3A) yang mengerjakan ini malah pihak ketiga yang mengerjakannya.

Ketika Tim media menuju ke lapangan pada Senin (16/12/2024) mengungkapkan proyek praktek jual beli Paket Lening Kelompok Petani Pengguna Air (P3A) oleh oknum anggota DPR RI tersebut mencapai 30 persen dari pagu anggaran 195 juta rupiah dalam bentuk pekerjaan saluran lening dengan volume 285 meter.

Namun sangat disayangkan karena pekerjaan pembanguan irigasi oleh kelompok  (P3A) tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga yang seharusnya dikerjakan oleh kelompok tani dari setiap desa tersebut.

Ketika dikompirmasi Tim media salah satu ketua kelompok tersebut yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa kalau kami yang mengerjakan proyek bangunan pembuatan air irigasi tersebut kami harus membayar FEE sebesar rp. 70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) manalah kami mampu untuk membayarnya dengan harga sebesar itu, makanya kami serahkan pekerjaan tersebut, jadi kami hanya  penerima manfaat dari pekerjaan tersebut kata ketua kelompok kepadaTim media.

Lebih lanjut dikatakan lagi pada media proyek tersebut sebenarnya masuk uangnya ke rekening kelompok  tani kami hanya disuruh untuk mengambil uang di bank sementara mereka sudah menunggu   di belakang kami, begitu kami ambil disitupula kami serahkan kepada mereka sebagai  pihak ketiga. Kami hanya diberi kan Rp. 10,000,000. ( Sepuluh Juta Rupiah) untuk satu kelompok tani ( P3A), sebutnya.

Ketika media balik kompirmasi ke ketua kelompok lagi apakah sebelum membuat proposal kelompok tani  (P3A) membuat perjanjian atau kesepakatan kepada pihak ketiga bahwa kelompok tani hanya sebagai penerima manfaatnya saja beliau menjawab ya benar kami hanya penerima manfaat dari hasil proyek yang di kerjakan tersebut ujarnya lagi pada media.

Modus pungutan FEE tersebut disinyalir diperankan oleh pihak tertentu yang diduga digunakan lahan pencari uang saja, ini adalah perpanjangan tangan dari Anggota Dewan di lapangan supaya mengatur dengan rapi jangan sampai bocor kepada pihak aparat penegak hokum, sebutnya.

Mengapa disetiap pekerjaan proyek yang dilakukan pihak ketiga tersebut tidak pernah sesuai dengan RAP yang sudah ditentukan atau dibuat oleh kementrian PUPR tersebut, katanya.

Apalagi pembangunan pembuatan irigasi tersebut asal jadi tanpa memikirkan kekuatannya inilah yang sedang dialami masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara  banjir tidak adanya penahan air yang kokoh alias irigasi yang kokoh.

Sementara kementrian PUPR tidak membenarkan pihak ketiga yang mengerjakannya ini malah di langgar oleh pihak anggota DPR RI tersebut, jelasnya. (TIM MEDIA)

 

Berita Terkait

AMG Akan Demo Mabes Polri Terkait Tambang Ilegal di Linge
Terus Meningkat, 27 santri MUQ Aceh Selesaikan Hapalan 30 Juz Al-Qur’an tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:41 WIB

Sabu Disimpan di Saku Celana, Pria 34 Tahun Diamankan Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:00 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:12 WIB

Zaini Bainullah Bawa Misi Besar, SMA Negeri Perisai Dibidik Kembali Berjaya

Berita Terbaru

JABODETABEK

Tolak Tawuran, Novian Perkasa Ajak Pelajar Fokus Raih Prestasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:21 WIB