Ajudan Bupati Bandung Barat Halangi Jurnalis: Pokja Wartawan Angkat Bicara

JABAR 86

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:43 WIB

5075 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, Jabar – Pers kembali mendapat tamparan keras, bukan dari pembaca yang kritis atau redaktur yang galak, tapi dari orang yang seharusnya paham bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kali ini, ajudan Bupati Bandung Barat telah melakukan intervensi dan menghalangi kerja wartawan saat meliput bencana alam di lapangan, Selasa (18/3/2025).

Akibat insiden ini, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bandung Barat, M. Raup, beserta jajaran pengurusnya menggelar Rapat Koordinasi Darurat di Posko Pokja KBB. Dalam rapat tersebut, mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diinjak-injak, bahkan oleh ajudan pejabat sekalipun.

“Tugas dan kerja jurnalis itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi, siapa pun yang menghalangi, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas M. Raup, dengan nada yang lebih tegas dari sekadar janji kampanye.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 18 UU Pers: Ancaman Penjara untuk Siapa Pun yang Menghalangi Pers

Sebagai pengingat bagi pihak-pihak yang mungkin lupa atau pura-pura lupa, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan hanya tentang hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Kalau jurnalis dihalangi, lalu siapa yang akan mengabarkan kebenaran? Pak RT?” sindir M. Raup dengan nada penuh ironi.

Tindakan ajudan Bupati Bandung Barat ini bukan hanya merugikan para jurnalis, tetapi juga membahayakan demokrasi dan kebebasan pers. Jika ajudan saja sudah berani bertindak seperti ini, jangan heran kalau nanti ada ajudan-ajudan lain yang lebih berani bertingkah ala “bodyguard informasi”, memilih mana berita yang boleh tayang dan mana yang harus dihapus dari catatan sejarah.

“Kami bukan musuh pejabat, tapi kalau kerja jurnalistik kami dihalangi, jangan salahkan kalau publik mulai bertanya-tanya: apa yang sedang disembunyikan?” lanjut Ketua Pokja dengan nada penuh sindiran.

Intervensi terhadap kerja jurnalistik bukan hanya tanda ketidakmampuan menerima kritik, tetapi juga gejala otoritarianisme yang harus diwaspadai. Demokrasi yang sehat membutuhkan media yang bebas, bukan media yang harus lolos sensor ajudan sebelum terbit.

“Kami akan terus menjalankan tugas kami. Jika ada yang merasa terganggu dengan kerja jurnalis, mungkin karena ada yang tidak ingin masyarakat tahu kebenaran,” tutup M. Raup.

Pertanyaannya sekarang, apakah insiden ini akan ditindaklanjuti atau hanya akan menjadi angin lalu? Karena kalau dibiarkan, bisa jadi ke depan jurnalis harus meliput dengan surat izin dari ajudan bupati dulu. (TIM/Red)

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB/Liesnaegha. Tim Red: Liesnaegha – Syarif Al Dhin

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:37 WIB

13 Paket Sabu Tersembunyi di Bawah Lantai Kedai, Dua Pria Diamankan Polres Aceh Tenggara

Kamis, 3 September 2026 - 16:38 WIB

Gerak Cepat Satresnarkoba, Tiga Pria Diamankan, 20 Paket Sabu dan Satu Paket Ganja Jadi Barang Bukti

Kamis, 3 September 2026 - 16:00 WIB

Sinergi untuk Negeri, Kapolres Aceh Tenggara Beri Ucapan HUT ke-81 Kejaksaan RI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:59 WIB

Bukan Hanya Mengatur Jalan, Polres Aceh Tenggara Jadi Pelindung Anak Saat Berangkat Sekolah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Informasi Warga Ditindaklanjuti, Sabu 0,36 Gram Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara

Berita Terbaru

JABODETABEK

Tolak Tawuran, Novian Perkasa Ajak Pelajar Fokus Raih Prestasi

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:21 WIB