Sikapi RKUHAP, Prabu Foundation : Jangan Ada Lembaga Penegak Hukum Dengan Kewenangan Lebih Dari APH Lainnya

JABAR 86

- Redaksi

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:40 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Bandung | PRABU FOUNDATION Menggelar Seminar Nasional dengan Tajuk “Aspek Krusial Dalam RKUHAP, Perubahan, Dampak dan Implementasinya”.

Seminar yang digelar pada Jumat pagi, 28 Februari 2025 di Hotel Sultan Raja Bandung, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait perubahan regulasi yang saat ini tengah dibahas oleh DPR RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara ini menghadirkan sejumlah Narasumber, di antaranya, AAM Rahmat M.Si, Dr. Ade Anwar (Akademisi UNPAD), Asep Muhargono (Pemerhati Hukum dan Ketua Prabu Foundation) yang berbagi pandangan mereka tentang perubahan dalam RKUHAP.

Ketua Panitia Seminar, Iwan Tarwana, menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam acara ini.

Ia berharap seminar ini bisa menjadi forum yang mencerahkan bagi para peserta untuk lebih memahami dinamika perubahan RKUHAP. Khususnya terkait kewenangan Aparat Penegak Hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Prabu Foundation Asep Muhargono menjelaskan bahwa seminar ini memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perubahan dalam RKUHAP.

Menurut pandangannya, Kewenangan-kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Dan Advokat, merupakan aspek penting dalam RKUHAP.

“Kewenangan ini harus diatur dengan jelas dan tegas dalam RKUHAP”, katanya.

Hal ini, lanjut Asep Muhargono bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa setiap individu mendapatkan perlindungan hukum yang layak.Diapun percaya bahwa setiap tahapan dalam proses hukum harus dilakukan dengan prinsip-prinsip Keadilan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap tindakan APH
perlu diperkuat.

Ia kembali menekankan, bahwa diskusi ini sangat penting mengingat dampak dari regulasi yang sedang disusun oleh DPR RI tidak hanya mempengaruhi Aparat Penegak Hukum, tetapi juga masyarakat secara luas.

Dalam Closing statementnya Ketua PRABU FOUNDATION menyampaikan pandangan:

Revisi RKUHAP diperlukan untuk Mengikuti perubahan KUHP yang akan berlaku pada 1 Januari 2026 yang akan datang. Namun, KUHAP yang sedang di bahas di DPR RI sebagai Hukum Formal yang akan mengatur mekanisme Sistem Peradilan Pidana Indonesia,”Jangan sampai melahirkan Aturan yang mengakibatkan gesekan antar lembaga” untuk itu lanjut Asep, “Kami meminta agar” :

1. Revisi KUHAP harus memperhatikan aspirasi berbagai elemen masyarakat dan tidak hanya mengutamakan kepentingan politik golongan.

2. Revisi KUHAP jangan sampai menimbulkan gesekan antara aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

3. Revisi KUHAP yang menghadirkan hakim pemeriksan pendahuluan perlu dikaji kembali, karena sangat berpotensi transaksional dan koruptif.

4. Revisi KUHAP harus memperhatikan prinsip diferensiasi fungsional Denga penguatan chek and balance dalam sistem peradilan pidana

5. Revisi KUHAP akan memberikan perubahan, dampak dalam implementasi ke depan dan jangan sampai dampak yang ditimbulkan memperburuk sistem peradilan pidana Indonesia.

Asep Muhargono menegaskan, semoga pembuat Undang-undang di DPR dapat dengan bijak membuat aturan yang mengatur sistem peradilan pidana di Indonesia lebih baik.**

Berita Terkait

Mensos Berharap Puskesos di Kabupaten Bandung Jadi Role Model Bagi Daerah Lain
RSUD Otista Tambah Ruang ICU dan VIP, Kang DS : Utamakan Pelayanan, Jangan Dulu Bicara Uang
Pemekaran Desa, Asta Cita: Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan
Ranwal RKPD 2026, Bupati Bandung Minta Infrastruktur Jalan Tetap Jadi Prioritas
Sekda Herman Targetkan Pembersihan Sampah di Oxbow Cicukang Rampung Februari 2025
Pemkab Bandung Bekerjasama Dengan PT. Tricipta Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:42 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Barat Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (GALAKSI) 2025 Tingkat SMA, Hendra Ciho Hadir sebagai Juri Karya Tulis Ilmiah

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:12 WIB

Hendra Ciho Hadir sebagai Pemateri pada Acara Kementerian Perindustrian RI di Sumedang

Minggu, 7 Desember 2025 - 22:03 WIB

Konser Hari Disabilitas di Gelar, Wujud Komitmen Cimahi Jadi Rumah Penyandang Disabilitas

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:49 WIB

71 Kepengurusan DPD Hippi Jabar Resmi Dilantik: Ketum Hippi Pusat Sampaikan Pesannya

Kamis, 6 November 2025 - 17:04 WIB

TMMD ke-126 Rampung, Warga Wangunjaya: “Hidup Kami Kini Lebih Baik”

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Masjid Jami Attawakal Mubarokah Kini Lebih Kokoh dan Representatif Berkat TMMD

Rabu, 5 November 2025 - 13:13 WIB

Gelar Rakerda, Ketua KNPI Kota Bandung Sebut 3 Program Kerja Unggulan Kedepan

Selasa, 4 November 2025 - 11:33 WIB

Kapten Roland Purba: Pipanisasi TMMD Ke-126 Bukti Sinergi TNI dan Masyarakat

Berita Terbaru