Dinding Retak di Proyek SMKN 3 Bengkayang, Aliansi Media Kalbar Desak Investigasi Transparan

JABAR 86

- Redaksi

Selasa, 17 Desember 2024 - 22:21 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkayang, Kalbar – 16 Desember 2024 – Proyek pembangunan ruang kelas baru di SMKN 3 Bengkayang yang berada di Desa Cipta Karya, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang, diduga bermasalah. Proyek yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp802.978.830. Dengan nomor kontrak 027/6185/SPK/dikbud-d tertanggal 20 September 2024, proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Punnama Adil dan diawasi oleh PT. Arsitektur Diraja Pratama.

Namun, meskipun pembangunan dinyatakan selesai, dinding bangunan telah mengalami keretakan sebelum serah terima kepada pihak sekolah. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Retakan pada dinding depan bangunan terlihat jelas. Sepertinya ada pengurangan spesifikasi atau pengerjaan yang tidak sesuai standar,” ujar warga tersebut.

Tim investigasi dari Aliansi Media Online Kalbar (Amok) mendatangi lokasi proyek dan menemukan indikasi kuat adanya dugaan pengurangan spesifikasi pada proyek ini. Saat kunjungan, tidak ditemukan aktivitas pekerja, dan warga sekitar mengungkapkan bahwa seluruh karyawan telah selesai bekerja.

“Setelah lokasi diratakan dengan alat berat, pembangunan langsung dilakukan tanpa menunggu proses pemadatan tanah yang lebih maksimal,” ujar salah seorang warga setempat.

Dari hasil pantauan di lapangan, dinding depan bangunan menunjukkan retakan yang diduga akibat pematangan lahan yang kurang optimal sebelum konstruksi dimulai.

Jika terbukti ada penyimpangan, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan pengurangan volume pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dihukum pidana penjara hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, konsultan pengawas dapat dikenai Pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama, jika terbukti turut lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

Berbagai pihak mendesak adanya transparansi dan investigasi mendalam terhadap pelaksanaan proyek ini. “Dengan anggaran yang cukup besar, harus ada pertanggungjawaban dari kontraktor maupun pengawas teknis. Apalagi ini menyangkut fasilitas pendidikan yang vital bagi generasi muda di Bengkayang,” ujar perwakilan dari Tim Amok.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, kontraktor pelaksana CV. Purnama Adil, maupun konsultan pengawas PT. Arsitektur Diraja Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait kondisi bangunan tersebut.

Tim Liputan Aliansi Media Online Kalbar (redaksi)

Berita Terkait

Petugas Lapas Narkotika Pematangsiantar Gagalkan Penyelundupan 10 Paket Sabu Lewat Kiriman Paket JNE
Hijrah adalah Perubahan: Tanjung Morawa-B Tempuh Jalan Spiritualitas Melalui Aksi Nyata
Tanah Leluhur yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Sejarah
Jalankan Perintah Bupati, Satpol PP Terus Lakukan Operasi PEKAT dan Sita Peredaran Cukai Ilegal
Langkah Berbenah, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian
Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pemasangan Banner Dan Sosialisasi Penerimaan Calon Tamtama TNI AD
Dandenpom I/5 Hadiri Kunjungan Kerja Pangdam I/BB di Langkat dalam Perang Melawan Narkoba
Akan Lapor Polisi, Customer Hotel MR Samosir Resah Kamar Diacak Acak dan Uang Hilang

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:38 WIB

Kapolda Riau Apresiasi 133 Personel Berprestasi Lewat Penghargaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:14 WIB

Wakapolda Riau Paparkan Narkoba Rp69,7 Miliar Siap Dimusnahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:42 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Barat Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (GALAKSI) 2025 Tingkat SMA, Hendra Ciho Hadir sebagai Juri Karya Tulis Ilmiah

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:12 WIB

Hendra Ciho Hadir sebagai Pemateri pada Acara Kementerian Perindustrian RI di Sumedang

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:49 WIB

71 Kepengurusan DPD Hippi Jabar Resmi Dilantik: Ketum Hippi Pusat Sampaikan Pesannya

Kamis, 6 November 2025 - 22:11 WIB

Warung Bakakak Sampurasun Nusasari Jadi Nominator Anugerah Pesona Pariwisata Bandung 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:04 WIB

TMMD ke-126 Rampung, Warga Wangunjaya: “Hidup Kami Kini Lebih Baik”

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Masjid Jami Attawakal Mubarokah Kini Lebih Kokoh dan Representatif Berkat TMMD

Berita Terbaru