Konflik Tanah di Cianjur: Warga Desa Majalaya Tuntut Keadilan atas Hilangnya Hak Garapan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 08:41 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pajajaranupdate.com 

Cianjur–Pemilik Lahan Garapan EX HGU Ngamuk Di Aula Desa Majalaya Cikalongkulon.

Seorang warga pemilik garapan EX HGU Desa majalaya kecamatan cikalongkulon kabupaten cianjur, mengamuk pada kamis 12/12/24 jam 9 pagi di aula Desa majalaya, lantaran garapan yang ia miliki hilang sehingga jadi milik salah seorang pengusaha,

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini di duga ada oknum yang melepaskan garapan milik AG dengan rekomendasi kepala Desa, bukan saja milik AG melainkan beberapa warga penggarap merasa kehilangan hak nya, lantaran tanahnya sudah berpindah tangan ke salah seorang pengusaha.

Bahkan sebenarnya pihak perusahaan pun siap kumpul duduk bersama, agar permasalahan ini dapat di selesailan dengan jalan musawarah, karena segala permasalah akan kembali pada kepala Desa, namun saat acara akan berlangsung, pihak perusahaan tidak ada satupun yang datang atau perwakilanya.

Selain AG ada pula tanah EX HGU sawah milik salah seorang yang berinisial US dengan luas 5000 M, tanah tersebut hilang dan sudah berpundah tangan menjadi milik orang lain, dengan tanpa sepengetahuan pemilik garapan.

Menurut kedua pemilik lahan garapan AG dan anak dari pada US menjelaskan, bahwa dirinya tidak akan mempersalahakan para pengusaha, asalkan tanah kedua pemilik dengan luas 7500 M bisa di kembalikan, dan apabila tidak bisa mengwmbalikan maka saya akan menuntut hak saya sesuai aturan perundang undangan,” jelasnya.

Hal ini di duga ada perampasan hak rakyat, maka kami selaku warga negara indonesia akan mengajukan hal ini dan meminta keadilan tentang hilangnya hak garap warga, karena dengan berpindahnya kepemilikan lahan dan tanpa sepengetahuan pemilik awal, serta adanya dugaan unsur kerja sama antara pengusaha dengan kepala Desa,” terangnya.

Jadi kami dalam hal ini akan menuntut keadilan atas hilangnya hak kaki selaku masarakat penggarap, karena sebelum ini terjadi banyak mediator hingga perangkat Desa yang datang, namun seiring terhentinya mediator datang kerumah, di situ pula raibnya tanah EX HGU milik saya, dengan ujung ujungnya setiap saya menanyakan hak, saya di ibaratkan bola ping pong yang di oper sana oper sini oleh kades majalaya,” tandasnya.

(Usman)

Berita Terkait

Sepuluh Rumah di Kampung Patok Beusi Longsor Akibat Hujan Deras, Warga Diminta Waspada
Pemerintahan Kota Cimahi: Mewujudkan Kerjasama Harmonis antara Pemerintah dan Media
Sukagalih, Contoh Pemerintahan Desa yang Efektif!
Wisata Alam Gegbrong: Potensi yang Terabaikan
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Cigunungherang: Masyarakat Desak Audit dan Penegakan Hukum
[UPDATE] Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Cianjur, Tiga Orang Meninggal Dunia
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:38 WIB

Kapolda Riau Apresiasi 133 Personel Berprestasi Lewat Penghargaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:14 WIB

Wakapolda Riau Paparkan Narkoba Rp69,7 Miliar Siap Dimusnahkan

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:42 WIB

Dinas Pendidikan Jawa Barat Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (GALAKSI) 2025 Tingkat SMA, Hendra Ciho Hadir sebagai Juri Karya Tulis Ilmiah

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:12 WIB

Hendra Ciho Hadir sebagai Pemateri pada Acara Kementerian Perindustrian RI di Sumedang

Kamis, 4 Desember 2025 - 18:49 WIB

71 Kepengurusan DPD Hippi Jabar Resmi Dilantik: Ketum Hippi Pusat Sampaikan Pesannya

Kamis, 6 November 2025 - 22:11 WIB

Warung Bakakak Sampurasun Nusasari Jadi Nominator Anugerah Pesona Pariwisata Bandung 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:04 WIB

TMMD ke-126 Rampung, Warga Wangunjaya: “Hidup Kami Kini Lebih Baik”

Rabu, 5 November 2025 - 15:20 WIB

Masjid Jami Attawakal Mubarokah Kini Lebih Kokoh dan Representatif Berkat TMMD

Berita Terbaru